Baik pria maupun wanita, seharusnya mendapat hak dan kesempatan yang sama, baik itu peluang kerja, perlakuan, maupun gaji dan tanggungan.
By Dwifantya Aquina 28 April 2016 08:01Money.id - Sedikit yang tahu ada banyak ketentuan yang mengatur soal perlindungan bagi pekerja wanita, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baik pria maupun wanita, seharusnya mendapat hak dan kesempatan yang sama, baik itu peluang kerja, perlakuan, maupun gaji dan tanggungan.
Namun tidak bisa dipungkiri secara biologis, kaum wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi dengan hak-hak khusus di tempat kerja. Maka dari itu, penting bagi wanita untuk mengetahui apa saja hak-haknya sebagai pekerja.
Edukasi diri Anda dan sosialisasikan kondisi dan hak-hak berikut untuk membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi pegawai wanita.
1. Haid
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 mengatur bahwa pekerja wanita yang sedang menstruasi diizinkan mendapat cuti untuk hari pertama dan kedua.
2. Kehamilan dan Persalinan
Ketentuan cuti khusus bagi pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, khususnya pasal 82. Pegawai wanita diperbolehkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Untuk menikmati hak ini, karyawan wanita dianjurkan untuk menginformasikan pihak manajemen perusahaan secara lisan maupun secara tertulis maksimal 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran.
Terkait kehamilan dan persalinan, ada hak-hak lain yang diberikan pada karyawan wanita. Selanjutnya klik di sini.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus