Polisi setempat mengatakan bahwa kasus ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Selandia Baru.
By Febriyani 1 April 2016 17:45Money.id - Seorang ibu di Selandia Baru dijatuhi hukuman di bawah pengawasan pihak berwenang selama 6 bulan, setelah terbukti memberikan ganja kepada anaknya melalui ASI. Sang ibu mengaku bersalah atas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.
Ia memberikan ganja selama 3 bulan melalui ASI. Polisi setempat mengatakan bahwa kasus ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Selandia Baru.
Kasus tragis lainnya dialami oleh seorang bayi laki-laki yang tewas di tangan ibu kandungnya. Adalah Maggie Jean Wortman yang dituduh membunuh tanpa sengaja.
Bayi yang masih berusia 6 minggu itu harus meninggal secara tragis karena keracunan methamphetamine, setelah sebelumnya sang ibu meminum obat. Akibat peristiwa ini, Maggie dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus