1. HOME
  2. NEWS
KARTU INDONESIA PINTAR

Kemendikbud Perpanjang Pendataan KIP Hingga 30 September 2016

Kemendikbud telah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini.

By Rohimat Nurbaya 8 September 2016 08:55
Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (Kemdikbud RI)

Money.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga 30 September 2016. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik) hanya sampai 31 Agustus 2016.

(BACA JUGA: Jangan Terlambat, Aktivasi Kartu Indonesia Pintar Sebelum 31 Agustus)

Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP.

"Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

Kemudian kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan.

"Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016," jelasnya.

Lalu ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan.

Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp375 ribu per semester atau Rp750 ribu per tahun. Tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun. besaran tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. (dwq)

 

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section