1. HOME
  2. NEWS
KEBAKARAN HUTAN

Kabut Asap Indonesia Kembali Usik Negara Tetangga

Ini bukan pertama kalinya kabut asap akibat kebakaran hutan mengusik Malaysia dan Singapura.

By Dwifantya Aquina 22 September 2015 11:59
Ilustrasi kebakaran hutan (Pixabay)
Kebakaran hutan di Indonesia telah menciptakan awan kabut asap di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan, kabut asap tersebut tersebar hingga ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
 
Laman BBC pada 15 September 2015 melansir bahwa kebakaran hutan di Indonesia, yang terjadi hampir setiap tahun, disebabkan oleh izin terhadap perusahaan pembakar lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan. Perusahaan kertas dan kelapa sawit menjadi pihak yang paling banyak disalahkan terkait praktik pembakaran lahan itu.
 
Pemerintah telah mengumumkan keadaan darurat di Provinsi Riau, di mana kabut asap telah menyelimuti seluruh daerah selama beberapa minggu. Kian hari, tingkat polusi di daerah tersebut semakin berbahaya bagi kesehatan.
 
Di Malaysia, sekolah-sekolah yang berada di ibukota Kuala Lumpur, dan beberapa daerah lainnya yang berbatasan dengan Indonesia, ditutup sementara akibat asap yang semakin pekat. Sementara Singapura menyarankan warganya untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
 
Untuk mengatasi masalah asap ini, pemerintah melalui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya akan menerapkan sanksi terberat berupa pencabutan izin perusahaan pembakar lahan penyebab kebakaran. Ia mengakui lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab maraknya pembakaran hutan di Indonesia.
 
"Selama ini mereka tidak pernah dikenakan sanksi tegas, makanya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal semua proses hukumnya," kata Siti Nurbaya di Bogor, Senin, 14 September 2015.
 
Berdasarkan data yang diterimanya, sebagian besar pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan perusahaan yang mengantongi izin hak pengelolaan hutan. Menurutnya, saat ini sudah banyak pelaku yang diamankan petugas kepolisian maupun kepolisian kehutanan.
 
Siti memastikan pihaknya akan memberi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif dengan cara membekukan izin hingga sanksi pidana. Petugas akan mendata ke lapangan tentang kerusakan hutan. Lalu diklasifikasikan pelanggarannya seperti apa dan saat itu juga bisa dibekukan perizinannya. 
 
Langkah ini kemudian mendapat dukungan penuh dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Bahkan Yasonna juga mengatakan selain pembekuan atau pencabutan izin perusahaan, ke depan perlu diberlakukan penerapan denda. 
 
Yasonna meyakini penyebab utama kebakaran lahan bukan berkaitan dengan pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat pemilik kebun-kebun kecil. Namun, ia menduga merebaknya pembakaran hutan disebabkan tidak tertibnya perusahaan skala besar yang ingin membuka lahan perkebunan sawit secara cepat dengan cara membakar.
 
Ia juga mengingatkan hal ini juga menyangkut hubungan dengan negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia yang terkena dampak dari kabut asap kebakaran lahan.
 
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk satuan tugas nasional untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Tugas dari satgas nasional ini menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono adalah mensinergiskan seluruh kegiatan di pusat dan provinsi terkait pemadaman bencana kebakaran hutan dan lahan. 

(da/da)

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section