1. HOME
  2. DIGITAL
KPK

Petisi Online "JanganBunuhKPK" Didukung Belasan Ribu Netizen

Petisi yang dimulai oleh Suryo Bagus ini meminta Ketua DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK .

By Adhi 8 Oktober 2015 06:43
Plt Ketua KPK Johan Budi dan pimpinan KPK lainnya (Setkab.go.id)

Money.id - Menyusul usulan yang baru diajukan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ribuan orang sigap menyuarakan penolakan melalui petisi change.org/JanganBunuhKPK.

Petisi yang dimulai oleh Suryo Bagus, alumni Sekolah Antikorupsi Indonesia (SAKTI) itu, meminta Ketua DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi KPK. Hingga kini petisi itu sudah didukung lebih dari 10.000 orang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dalam petisinya, Suryo memaparkan sejumlah alasan mengapa subtansi RUU KPK dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi. "Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Suryo.

Sejarah Indonesia mencatat, tak kurang dari 1.000 orang menyemut di Gedung KPK pada 2012 lalu untuk mendukung KPK ketika isu Cicak vs Buaya mengemuka. Petisi www.change.org/SaveKPK yang didukung lebih dari 15.000 orang kala itu akhirnya menang, dan berhasil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi Polri ke KPK.

Isu Cicak ve Buaya merupakan istilah untuk menggambarkan perseteruan Polri dan KPK. Buaya merujuk pada Polri, sementara cicak merujuk pada KPK.

Tahun 2014 juga sempat muncul penolakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. Rencana itu juga ditolak lebih dari 21.000 orang melalui petisi change.org/selamatkanKPK yang dimulai oleh Anita Wahid, dan akhirnya juga berujung kemenangan.

 

(a/a)

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section