1. HOME
  2. DIGITAL
NETFLIX

Menkominfo Gandeng Mendikbud Bahas Konten Netflix

Soal konten, Netflix dan perusahaan sejenis lainnya diwajibkan menyajikan konten yang sesuai dengan standar masyarakat Indonesia.

By Adhi 27 Januari 2016 20:47

Money.id - Layanan streaming video Netflix masih menjadi polemik sejak keputusannya memasuki Indonesia awal Januari 2016.

Sayang, sejak keputusan Netflix menyediakan akses di Indonesia belum disertai pemenuhan syarat pelaku bisnis yang berlaku di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beberapa waktu lalu mengaku sedang menyiapkan regulasi bagi Netflix.

Menurut dia, model layanan yang disediakan Netflix masuk dalam beberapa aturan yang berlaku di Indonesia dan perlu disesuaikan.

"Aturannya banyak yang bersinggungan sama Netflix, ada UU ITE, UU Penyiaran, UU Pornografi dan Konten Negatif. Sekarang kita sedang lihat mana saja yang pas untuk diterapkan ke Netflix, apa bisa dipilih per pasal atau mungkin kita perlu buat aturan baru buat layanan sejenis," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Kominfo seperti dikutip dari laman Techno.id.

Sementara aturan sedang dibahas oleh tim khusus, perusahaan itu diberikan keleluasaan untuk menyediakan layanannya.

"Kita lihat dulu bagaimana kebutuhan masyarakat, kalau memang manfaatnya banyak ya disesuaikan. Tetapi kalau manfaatnya sedikit kita blokir saja," ujarnya.

Ia memaparkan, beberapa faktor bagian paling penting yang perlu dipenuhi Netflix ialah soal aturan bisnis dan konten.

Bagaimanapun Netflix harus memenuhi aturan soal perusahaan yang menjalankan bisnis dengan membayar pajak dan memberikan jaminan kualitas bagi pelanggannya.

Soal konten, Netflix dan perusahaan sejenis lainnya diwajibkan menyajikan konten yang sesuai dengan standar masyarakat Indonesia.

Chief RA menyatakan telah mengajak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) Anies Baswedan dalam menentukan standar konten Netflix supaya tidak memberikan konten negatif berupa pornografi, kekerasan dan lainnya.

"Ini kan datang dari luar, terus berbasis internet. Tentu banyak konten yang bisa saja masuk, baik kekerasan atau pornografi. Saya sudah bicara dengan Pak Anies buat standar kontennya, nanti akan diskusi lebih lanjut lagi soal ketentuan konten yang dibawa Netflix atau layanan lain yang serupa," ujar Chief RA.

Meski demikian, Chief RA menjelaskan bahwa skema sensor konten yang sudah berjalan di Indonesia tidak bisa diterapkan kepada penyedia konten berbasis internet layaknya Netflix.

Sebelumnya, diberitakan Telkom Group telah mengambil langkah tegas terhadap Netflix dengan melakukan pemblokiran akses.

Perusahaan telekomunikasi pelat merah itu mengaku ngin memberi contoh supaya Netflix memenuhi kewajibannya soal bisnis maupun penyajian konten ke masyarakat. (poy)

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section