Memang semenjak Netflix masuk Indoneisa, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) sudah menyuarakan pemblokiran
By Nur Chandra Laksana 27 Januari 2016 16:25Money.id - Telkom dan beberapa grupnya, yakni IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel secara resmi memblokir layanan streaming video Netflix. Kebijakan ini berlaku mulai 27 Januari 2016 pada pukul 00.00 WIB.
Langkah Telkom ini pun langsung disambut positif Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL). Sebelumnya, MASTEL pun sudah meminta kepada pemerintah segera memblokir layanan Netflix di Indonesia.
“Sejak Netflix di-launch di Indonesia, MASTEL sudah memberikan pendapat agar pemerintah memblokir layanan tersebut,” ungkap Ketua Umum MASTEL, Kristiono pada situs resmi MASTEL.
Salah satu alasan penolakan ini adalah dalam aspek compliance. "Layanan Netflix itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Undang-undang Penyiaran dan Perfilman. Kami juga sudah mengirimkan surat ke pemerintah soal ini,” lanjut Kristiono.
Dalam tulisan resmi ini juga MASTEL mengatakan, pemblokiran oleh Telkom atas Netflix ini adalah wujud aspirasi pelaku Industri di sektor telekomunikasi dalam negeri. Disamping itu, MATEL juga meminta pemerintah melindungi tindakan ini.
MASTEL juga menyarkan pemerintah untuk memberikan iklik usaha yang baik dan adil. “Sudah sepantasnya setiap pelaku usaha baik nasional dan asing tunduk dan patuh serta mau menyesuaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutup Kristono.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Smartfren Targetkan 150 Kota Kebagian 4G LTE Tahun Ini
26 Januari 2016 14:25