1. HOME
  2. DIGITAL
WHATSAPP

Tak Hanya di Line, WhatsApp Juga Punya Emoji LGBT?

Pihak Kominfo akan berkordinasi dengan WhatsApp.

By Adhi 11 Februari 2016 18:22
WhatsApp (wired.com)

Money.id - Heboh 'stiker LGBT' yang terdapat di platform aplikasi pesan instan (chatting) Line berbuntut panjang. Menurut sejumlah aduan masyarakat, konten Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transexual (LGBT) juga terdapat pada emoji aplikasi chatting lainnya, yakni WhatsApp.

Bagi para pengguna WhatsApp pastinya sudah tak asing lagi dengan emoji yang memperlihatkan dua laki-laki sedang bergandengan tangan, begitu juga perempuan. Kemudian, ada pula emoji yang menggambarkan kemesraan pasangan sesama jenis sedang berciuman dengan tanda 'love' di tengahnya.

Konten-konten tersebut diyakini secara tersirat mengandung konten LGBT, sama dengan apa yang ditampilkan pada stiker LGBT di Line.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola WhatsApp.

"Informasi ini akan kami tindak lanjuti. Kepada WhatsApp pun demikian, kami akan segera menghubungi pihak WhatsApp agar melakukan hal yg sama (melakukan filtering seperti yang dilakukan Line Indonesia)," terang Ismail dalam pesan singkat yang dipublikasikan kepada awak media, Kamis 11 Februari 2016.

Hukuman keras di Rusia

Rusia memang dikenal sebagai salah satu negara yang menentang pelegalan hubungan sesama jenis. Tindakan tegas terhadap LGBT semakin menjadi Rusia pasca Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan UU Anti-Gay pada Juli 2013.

Regulasi terkait pelarangan kampanye LGBT di Rusia pun menyentuh ranah aplikasi chatting dan media sosial.

Dilansir The Register, Kamis 11 Januari 2016, Senator Mikhail Marchenko telah mengeluarkan larangan resmi terhadap para pengguna untuk tidak menggunakan emoji yang menunjukkan kedekatan sesama jenis.

Marchenko memaparkan, penggunaan emoji yang menunjukkan kedekatan sesama jenis sudah masuk ke dalam tindakan propaganda LGBT. Jika ada yang melanggarnya akan dikenakan denda US$168,87 atau sekitar Rp2,2 juta.

Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda US$6.250 atau lebih dari Rp80 juta.

Sementara, bagi para warga negara asing tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, lalu dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp 303 juta dan dilarang beraktivitas selama 90 hari. (ita)

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section