Sebelumnya, Pengadilan Amerika Serikat memutuskan denda Rp967 miliar pada konsumen yang meninggal karena kanker ovarium.
By Stella Maris 4 Mei 2016 13:03Money.id - Pengadilan Amerika Serikat akhirnya ketok palu terkait nasib Johnson & Johnson. Produk bayi itu dinyatakan bersalah dan menyebabkan kanker ovarium. Akibatnya produk itu harus membayar denda sebesar Rp1,6 triliun.
Dua produk Johnson & Johnson, Baby Powder dan Shower to Shower, dinyatakan telah merugikan konsumen mereka.
Dikutip laman Wall Strett Journal, Rabu 4 Mei 2016, Johnson & Johnson harus membayar denda sebesar Rp55 juta atau sekitar Rp728 miliar pada Gloria Ristesund. Dia adalah salah satu konsumen yang juga penderita kanker ovarium sejak 2011.
Sebelumnya pada Februari, perusahaan multinasional yang berdiri sejak 1886 itu juga harus membayar denda pada wanita asal Alabama yang meninggal karena kanker ovarium. Denda sebesar Rp967,8 miliar wajib dibayarkan pada keluarga Jacqueline Fox.
Keputusan itu berdasarkan atas pertimbangan para hakim yang menyatakan bahwa Johnson & Johnson lalai, karena tak memberitahu pada konsumen bahwa bedak tersebut dapat memicu kanker. Hingga saat ini tuntutan hukum pada perusahaan tersebut meningkat, dari 1.200 pada Februari menjadi 1.400 laporan.
Next: Benarkah produk Johnson & Johnson memicu kanker?
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Liburan ke Yogyakarta, Pilih Naik Mobil Pribadi, Kereta, atau Pesawat?
30 April 2016 07:09