1. HOME
  2. NEWS
PERISTIWA

Muncikari Prostitusi Artis Ajukan Gugatan ke MK

Robby Abbas tak terima dihukum sendirian, sedangkan kliennya dan para lelaki hidung belang bebas berkeliaran.

By Dwifantya Aquina 10 November 2015 10:42
Robby Abbas, muncikari prostitusi artis (Instagram)

Money.id - Muncikari prostitusi artis, Robby Abbas telah divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Oktober lalu. Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Pasal 296 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".

Pasal 506 berbunyi: "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

Putusan ini dinilai Robby tidak adil, sebab kliennya alias para lelaki hidung belang yang menikmati para artis papan atas itu tidak ada satu pun yang dijadikan sebagai terdakwa. Tidak terima, Robby pun menggugat ke MK.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian Pasal 296 Dan Pasal 506 KUHP yang dimohonkan terdakwa Robby Abbas, hari ini, Selasa 10 November 2015.

Dalam jadwal yang diumumkan, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan diselenggarakan pada Selasa pukul 15.00 WIB.

Kuasa Hukum Robby Abbas dari Kantor Hukum Heru Widodo Law Office, dalam permohonannya yang dipublikasi di website MK, menyatakan pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan berlakunya Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Pemohon mengajukan permohonan ini karena sebagai terdakwa tunggal didakwa berdasarkan Pasal 256 dan Pasal 506 KUHP, sedangkan pihak yang menghubungi pemohon untuk dicarikan artis penyedia jasa prostitusi dan kemudian menggunakan jasa artis tersebut dengan memberikan imbalan jasa sejumlah uang tidak dikenakan sanksi pidana dan hanya dijadikan saksi saja.

Menurut pemohon, Pasal 256 juncto Pasal 506 KUHP hanya dapat dikenakan kepada seseorang atau subjek hukum yang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul atau seks komersial saja, sedangkan terhadap pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut seperti pekerja seks komersial dan pihak yang mendapatkan kenikmatan seksual dengan memberikan imbalan tidak dikenakan hukuman pemidanaan.

Pemohon menilai pemberlakuan ketentuan tersebut tidak mencerminkan beberapa norma pembentuk hukum positif di Indonesia, seperti hukum adat, hukum agama dan hukum nasional.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 296 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Barang siapa dengan sengaja melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa, atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda berdasarkan kepatutan".

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 506 KUHP bertentangan dengan UUD1945 sepanjang tidak dimaknai "Barang siapa melakukan pencabulan dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section