Masyarakat menilai tidak pantas ojek dilarang karena sistem transportasi publik masih buruk.
By Azalia Amadea 18 Desember 2015 13:15Money.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menarik kembali larangan operasional ojek online. Aturan tersebut dianulir setelah Jonan dipanggil Presiden Jokowi. Larangan ojek online itu juga mendapat respons negatif dari masyarakat yang tidak setuju.
Masyarakat menilai tidak pantas ojek dilarang karena sistem transportasi publik masih buruk. Sebagian masyarakat merasa terbantu dengan hadirnya ojek online yang dapat memberikan jasa transportasi cepat dan murah.
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat 18 Desember 2015, Jonan menjelaskan alasan di balik pelarangan ojek online.
Menurut dia, sampai saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima surat resmi pendaftaran dari manajemen ojek online seperti Go-Jek dan GrabBike.
"Sampai saat ini kami tidak mengetahui manajemen ojek online itu siapa tidak pernah datang ke sini untuk minta izin resmi kepada Kementerian Perhubungan," kata Jonan.
"Solusi sementara yang kami tawarkan kepada masyarakat adalah silakan saja menggunakan ojek online kami tidak melarang, tetapi kami menegaskan kembali bahwa kendaraan beroda dua bukan transportasi publik."
Usaha ojek online dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa mereka sangat konsen terhadap keselamatan masyarakat.
"Saya percaya masyarakat akan mengerti nantinya dan akan memilih menggunakan transportasi yang aman juga resmi," kata Kepala Pusat Kementerian Perhubungan, JA Barata menambahkan.
Menurut UU no 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa kendaraan beroda dua tidak dimaksudkan sebagai angkutan publik.
"Kita jelas tahu bahwa standar keselamatan transportasi roda dua rendah, yang apabila terjadi kecelakaan akan mengenai langsung badan pengendaranya," ucap JA Barata. (poy)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus