1. HOME
  2. NEWS
OJEK ONLINE

YLKI: Larangan Ojek Online Akan Jadi 'Macan Ompong'

Pemerintah harus menyediakan angkutan umum yang layak sebelum melarang ojek (online maupun pangkalan)

By Adhi 18 Desember 2015 11:01
Driver Go-Jek (Go-jek.co.id)

Money.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah melarang operasional layanan ojek dan taksi online sebagai angkutan transportasi umum. Hal ini tentunya membuat banyak oran terkejut. Sebab, keberadaan layanan ojke online seperti Go-Jek, GrabBike, BlueJek dan lainnya sudah sangat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Menurut ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya, karena memang secara regulasi sepeda motor (kendaraan roda dua) tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi standar keselamatan (unsafety). Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi.

Baca juga: Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Ratusan Ribu Driver Ojek Online?

"Namun demikian, secara sosiologis, larangan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong belaka," ungkap Tulus dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat 18 Desember 2015.

Menurutnya ada tiga faktor mengapa regulasi Kemenhub akan sia-sia. Pertama, larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek (online dan pangkalan) sudah tumbuh subur. Kedua, dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak di-backup oleh oknum aparat, baik polisi, Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga tentara.

Dan yang ketiga, tumbuh suburnya ojek adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi.

"Dengan demikian, Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek (online dan pangkalan ), jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus metromini," pungkasnya.

Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan agkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. "Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solsusi," tutupnya.

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section