1. HOME
  2. NEWS
GO-JEK

Menhub Cabut Larangan, Go-Jek Cs Boleh Tetap Beroperasi

Menteri Jonan memperbolehkan layanan ojek online sampai transportasi publik terpenuhi dengan layak.

By Azalia Amadea 18 Desember 2015 12:07
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Setkab.go.id)

Money.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan operasional ojek online. Kemenhub, kata Jonan, untuk sementara mempersilakan Go-Jek dan lainnya beroperasi secara normal.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-jek dan lainnya.

Jonan melanjutkan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, maka dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri. (dwq)

(da/aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section