Ada tanggal merah dan cuti bersama yang berlangsung beberapa hari.
By Nur Chandra Laksana 6 Januari 2016 19:05Money.id - Pada saat pergantian tahun, kalender adalah barang yang paling dicari. Salah satu tujuan orang-orang mencari kalender adalah menandai tanggal merah alias waktu liburan.
Anda termasuk salah satunya? Jika Anda memang ingin merencanakan liburan bersama keluarga, memang paling tepat mencari tahu, kapan libur panjang.
Nah, berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2016, sesuai surat keputusan bersama (SKB) kementerian. Bahkan, beberapa liburan berlangsung selama beberapa hari.
Hari Libur Tahun 2016
1 Januari (Jumat) : Tahun Baru 2016 Masehi
8 Februari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret (Rabu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
5 Mei (Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei (Jumat) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei (Minggu) : Hari Trisuci Waisak 2560
6 dan 7 Juli (Rabu & Kamis) : Hari Raya Idul Fitri 1437 H
17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan RI
12 September (Senin) : Hari Raya Idul Adha 1437 H
2 Oktober (Minggu) : Tahun Baru Islam 1438 H.
12 Desember (Senin) : Maulid Nabi Muhammad SAW.
25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Tahun 2016
4, 5, dan 8 Juli (Senin, Selasa dan Jum’at): Hari Raya Idul Fitri
26 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Long Weekend 2016
6 hingga 8 Februari (Dari hari Sabtu hingga Senin, libur memperingati Imlek)
25 hingga 27 Maret (Dari hari Jumat, libur memperingati kenaikan Isa Almasih hingga Minggu)
5 hingga 8 Mei (Dari hari Kamis hingga Minggu, libur memperingati Kenaikan Yesus dan libur Isra Miraj)
2 hingga 10 Juli (Dari hari Senin hingga Minggu, cuti bersama Lebaran)
10 hingga 12 September (Dari hari Sabtu hingga Senin, libur memperingati Idul Adha)
10 hingga 12 Desember (Dari hari Sabtu hingga Senin, libur memperingati Maulid Nabi)
(ita)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus