1. HOME
  2. NEWS
LION AIR

Sering Delay, Lion Air Akhirnya Ditegur Kemenhub

Aturan baru soal keterlambatan penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2015.

By Rohimat Nurbaya 6 Januari 2016 18:15
Pesawat Lion Air (Flickr/prayitnophotography)

Money.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui sistem penerbangan di Indonesia masih buruk, terutama menyangkt keamanan, keselamatan dan kualitas pelayanan. Termasuk salah satunya adalah sering delay.

Kemenhub mencatat salah satu perusahaan penerbangan sering delay adalah maskapai Lion Air. Terkait hal itu Kemenhub memberi teguran tertulis pada PT Lion Mentari Airlines.

"Kemenhub telah memberikan teguran pertama terhadap Lion Air, setelah ini diberikan waktu tiga bulan, setelah itu akan dilakukan penilaian kembali," kata Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail.

Aturan baru soal keterlambatan penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2015. Di dalamnya dijelaskan mengenai Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Bab IV.

Kemudian Bab VIII menjabarkan mengenai sanksi bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang tidak melakukan penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa angkutan udara terhadap keterlambatan penerbangan.

Aturan itu berdasar pada hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap keterlambatan penerbangan dan penanganan delay PT Lion Mentari Airlines, nilainya di bawah 60 persen selama tiga bulan berturut-turut.

Selain pemberian teguran tertulis, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menginstruksikan PT Lion Mentari Airlines melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) penanganan keterlambatan penerbangan (delay management).


Suka Artikel Ini? Klik Like

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section