1. HOME
  2. FINANCE
TARIF TOL NAIK

Tarif 15 Ruas Tol Naik Per 1 November, Ini Rinciannya

Kebijakan ini lebih cepat daripada rencana awal. Sebelumnya kenaikan akan berlaku pada 1 Januari 2016.

By Rohimat Nurbaya 31 Oktober 2015 10:42
Tol Dalam Kota (Foto: Infotol.org)

Money.id - Money.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif 15 ruas tol. Kenaikan akan mulai efektif berlaku pada 1 November 2015.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan ini lebih cepat daripada rencana awal. Sebelumnya kenaikan akan berlaku pada 1 Januari 2016.

"Kami memperhitungkan keseimbangan antara investasi yang dilakukan investor dengan kepentingan masyarakat," kata Herry.

Selain itu, kenaikan ini juga dinilai akan memberikan kenyamanan kepada investor yang akan bergabung dalam proyek 1000 km jalan tol. "Kita punya 1.000 km yang mau kita bangun 5 tahun ke depan. ‎Seribu kilometer ini kan ditangani dengan skema BUT (Build Operate Transfer). ‎Untuk membangun itu kan investor butuh investasi," jelasnya.

Kenaikan tarif tol ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, dan perjanjian pengusaha jalan tol. Dalam aturan itu menyebutkan, tarif dapat naik tiap dua tahun sekali.

Sementara Direktur Operasional PT Jasa Marga (Persero) Christianto Priambodo mengatakan besaran kenaikan tarif jalan berbeda-beda. "Rata-rata kenaikannya Rp500 sampai Rp2.500 bergantung tingkat inflasinya," kata Christianto.

Berikut rincian kenaikan Tarif Golongan I yang naik mulai 1 November 2015, antara lain:

    Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
    Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
    Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
    Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
    Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
    Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
    Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
    Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
    Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
    Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
    Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
    Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
    Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
    Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
    Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000

Suka Artikel Ini? KLIK LIKE

Baca Juga

(aa/rn)

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section