Dalam keterangannya pada penyidik, Jessica masih tetap berkelit dan mengaku tak tahu menahu soal racun sianida yang ada dalam kopi sahabatnya itu.
Hal tersebut, tentu menyulitkan polisi dalam mengungkap motif dugaan pembunuhan, meski penyidik berkeyakinan kuat bahwa Jessica adalah dalang di balik kematian wanita yang baru menikah sebulan itu.
Edy mengaskan, penyidik sudah harus mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya gugatan praperadilan. "Saya minta Polda siap jika ada pra-peradilan dari Jessica."
Dia menilai praperadilan pintu pembelaan Jessica sebagai bentuk perlawanan hukum. "Jadi sangat terbuka gugatan. Itu wajar,"kata Edy.
Meski demikian, tadi malam Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo mengaku tak akan mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya karena kliennya minim alat bukti, dibandingkan polisi yang telah mengantongi lebih dari satu bukti.
"Praperadilan, pasti kita kalah karena kasus ini sudah lebih dari satu alat bukti yang sah," ujar Yudi. (dwq)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus