Keamanan bandara ditingkatkan dari kondisi Hijau menjadi Kuning.
By Arry Anggadha 25 November 2015 10:43Money.id - Kementerian Perhubungan meningkatkan keamanan seluruh bandara. Peningkatan status ini dilakuan karena meningkatnya ancaman penerbangan sipil yang terjadi belakangan ini.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning Pada Bandar Udara. Instruksi ini berlaku mulai 24 November 2015.
Baca Juga: Indonesia Target Teror ISIS
Dalam Instruksi tersebut disebutkan, dengan semakin meningkatnya ancaman keamanan penerbangan sipil dipandang perlu meningkatkan kondisi keamanan dari kondisi hijau menjadi kondisi kuning.
"Dengan peningkatan status ini, perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang semakin mendetail untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, melalui siaran pers.
Barata menjelaskan, kondisi 'kuning' berarti penyelenggara penerbangan wajib mengikuti Airport Security Programme yang berlaku. Termasuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random.
Baca Juga: Prancis Kucurkan Rp3,1 Triliun Gempur Markas ISIS
Kemenhub juga meminta kepada Pemda ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP. "Jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara," jelas Barata.
Dirjen menginstruksikan peningkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif, yakni dengan mengupayakan kerjasama dengan TNI dan/atau Polri dalam kegiatan patroli pada sisi udara. Namun tetap berpegang teguh prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan. Pihak bandara juga diminta menambahkan pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak.
Baca Juga: Ini Dia Sumber Dana ISIS
Penyelenggara penerbangan diwajibkan melakukan pertemuan dengan komite keamanan bandara. Selain itu, Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya ke Bandara didampingi petugas intelijen.
"Apabila adanya kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga telah meminta kepada seluruh pengelola prasarana dan sarana transportasi baik yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus Tipe A Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola BUMN seperti Angkasa Pura I dan II, Pelindo I sampai dengan IV, KAI, ASDP, PELNI, Damri untuk meningkatkan pengamanan dengan melakukan pengetatan pengawasan tanpa kecuali.
Kebijakan ini dilakukan menyusul teror maupun ancaman oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi di beberapa negara dalam waktu belakangan ini.
Di bandara, pengawasan dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Pengawasan yang dilakukan antara lain pada kargo, catering, cleaning service, pemberian pass bandara serta pengamanan airside. "Menteri Perhubungan menginginkan area tersebut benar-benar steril," kata Barata.
Suka Artikel Ini? KLIK LIKE
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
5 Wanita Simpanan yang Mengubah Sejarah Dunia
25 November 2015 08:03Ironis, Juara Kontes 'Mr Ugly' Diprotes karena Kurang Jelek
24 November 2015 18:37Kecanggihan NAS 332 Super Puma PT DI, Saingan Heli Anyar Jokowi
24 November 2015 15:51