1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Buat Perseroan Terbatas, Kini Tak Ada Lagi Aturan Modal Minimum

Untuk perusahaan yang masuk kriteria UMKM ada pengecualian, modal minimum boleh kurang dari Rp50 juta.

By Rohimat Nurbaya 4 Agustus 2016 20:05
Ilustrasi Usaha UMKM (Merdeka.com)

Money.id - Kabar gembira untuk pengusaha bermodal kecil. Sekarang untuk mendirikan perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi punya modal di atas Rp50 juta.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Dikutip dari laman Setkab RI, dalam aturan itu, memang masih ada bunyi pasal yang menyebutkan modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50 juta. Namun ada pengecualian, bagi pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP), untuk UMKM, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) itu disebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas (PT) yang disepakati itu, paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PP disebutkan, bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Kepada Menteri Hukum dan HAM. Waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juli 2016.

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section