1. HOME
    2. FINANCE
FINANCE

5 Langkah Tepat yang Harus Dilakukan Saat Kartu Kredit Hilang

Jangan panik saat kartu kredit hilang. Karena kepanikan justru mengakibatkan kecerobohan dalam mengambil tindakan.

By Dwifantya Aquina 23 Februari 2016 10:50
Ilustrasi kartu kredit (Pixabay)

Money.id - Penggunaan kartu kredit bagi masyarakat perkotaan bukanlah hal baru. Bahkan, kartu ini seakan menggeser fungsi uang dalam setiap transaksi ekonomi.

Saking mudah dan praktisnya, kartu kredit tak jarang disebut sebagai 'kartu sakti'.

Kartu kredit memang bukan sembarangan kartu yang bisa dimiliki setiap orang. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi si pengguna. Ditambah, kartu tersebut merepresentasikan keuangan Anda. Tak hanya wajib dijaga kerahasiaan data yang tersimpan didalamnya, tetapi juga kondisi fisiknya.

Jika sampai hilang, bisa panjang urusannya. Orang lain bisa saja menggunakannya untuk bertransaksi, sedangkan Anda harus gigit jari karena harus membayar tagihannya.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika kartu kredit menghilang? Pastikan untuk tidak panik, karena kepanikan justru mengakibatkan Anda tidak bisa berpikir dengan tenang dalam mengambil tindakan.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan apabila Anda kehilangan kartu kredit, seperti dikutip dari cermati.com, Selasa 23 Februari 2016.

1. Lapor Bank Penerbit agar Kartu Diblokir

Saat Anda menyadari telah kehilangan kartu kredit, segeralah lapor ke bank penerbit kartu. Via telepon lebih disarankan, karena pelayanan by phone siap diberikan selama 24 jam, sedangkan mendatangi bank secara langsung hanya bisa dilakukan pada saat jam kerja.

Perlunya melaporkan perihal kehilangan kartu kredit ke bank penerbit ini adalah memberikan informasi bahwa kartu kredit Anda telah hilang. Mintalah pemblokiran untuk kartu kredit tersebut agar tidak bisa digunakan melakukan transaksi oleh siapapun.

Atas laporan kehilangan kartu kredit ini, umumnya pihak bank akan menanyakan identitas Anda, nomor kartu kredit, masa berlaku, nominal transaksi terakhir, dan sebagainya. Tetaplah tenang agar Anda bisa memberikan informasi yang valid.

2. Lapor Kehilangan Kartu Kredit di Kantor Polisi

Untuk kasus kehilangan kartu kredit, lapor ke bank penerbit kartu saja tidak cukup, tetapi harus dilanjutkan dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Perlunya surat keterangan kehilangan dari kantor polisi ini agar bank bisa menerbitkan kartu kredit baru untuk Anda sebagai pengganti kartu kredit yang hilang.

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan kartu kredit tersebut, segeralah fotokopi kemudian serahkan yang asli kepada pihak bank. Tak perlu menunggu lama, Anda akan mendapatkan kartu kredit yang baru.

NEXT: Hati-hati kena modus pembobolan!

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section