Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah memastikan memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan minim agar dapat menempati tempat tinggal layak. Dari sisi bunga, perbankan menetapkan suku bunga KPR antara 11-12 persen per unit, namun masyarakat hanya dibebani bunga KPR sebesar 5 persen. Sisanya ditanggung pemerintah.
"Pemerintah akan mensubsidi uang mukanya dan bunganya. Harga dari pemerintah itu Rp 140 juta per unit. Dicicil antara 10-15 tahun. Bunga konsumen itu hanya bayar 5 persen saja," ucap JK.
JK sendiri menetapkan besaran angsuran tidak boleh lebih dari 30 persen pendapatan masyarakat yang layak mendapatkan fasilitas rusunami tersebut.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Ini Sanksinya Jika Tak Pakai Rupiah di NKRI
10 April 2015 13:48