1. HOME
  2. FINANCE

Ini Sanksinya Jika Tak Pakai Rupiah di NKRI

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

By products 10 April 2015 13:48
Ini Sanksinya Jika Tak Pakai Rupiah di NKRI

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto mengaku, dalam pokok pengaturan PBI, salah satunya menjelaskan tentang sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

"Terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai, dikenakan sanksi denda dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011," paparnya saat Konferensi Pers PBI di kantor BI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sanksi tegas yang ditetapkan dalam UU tersebut kurungan maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta. Sementara terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai, lanjut Eko, BI berwenang mengenakan sanksi administratif.

"Berupa teguran tertulis, denda berupa kewajiban membayar satu persen dari nilai transaksi atau denda maksimal Rp 1 miliar. serta sanksi larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran," jelas Eko.

Katanya, denda satu persen dari nilai transaksi dalam denominasi valuta asing atau dolar Amerika Serikat (AS) diitung setelah transaksi dirupiahkan.

Sedangkan untuk sanksi pelanggaran kewajiban kuotasi dalam rupiah dan kewajiban penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dia menuturkan, pencantuman harga barang atau jasa (kuotasi) di wilayah NKRI wajib dalam bentuk rupiah.

Hal ini mempertimbangkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI (legal tender), masyarakat cenderung belum dapat membedakan kuotasi dengan pembayaran. Serta pencantuman kuotasi dengan valas, kurs yang digunakan cenderung menguntungkan salah satu pihak.

"BI juga dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya seperti pencabutan isin usaha atau penghentian kegiatan usaha," tegas Eko.   Namun sanksi dikecualikan bagi transaksi yang sudah diatur dalam Pasal 21 ayat 2 UU Mata Uang. Di mana kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku bagi :

1. Transaksi dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2. Hibah internasional
3. Simpanan di bank dalam valas
4. Transaksi perdagangan internasional, meliputi perdagangan barang lintas batas negara (ekspor impor) dan perdagangan jasa internasional seperti cross border supply serta consumption abroad
5. Pembiayaan internasional
6. Transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam UU, meliputi kegiatan usaha bank dalam valas, transaksi Surat Utang Negara (SUN), pembiayaan LPEI dan repatriasi modal asing.

Eko menambahkan pengecualian ini juga berlaku untuk transaksi non tunai, diantaranya proyek infrastruktur strategis. Syaratnya harus melalui persetujuan BI. Sebagai contoh, investasi proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (Mw) yang sangat krusial untuk mendukung pembangunan. Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Investasi ini yang kita maksud pengecualian. Investor susah untuk membangun pembangkit listrik di Indonesia pakai rupiah, sementara bahan baku proyeknya impor," imbuh dia. 

(p)

Komentar

Recommended

More From Finance Section