1. HOME
  2. NEWS
PEMBUNUHAN MIRNA

Terbukti Bunuh Mirna Secara Sadis, Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Ada beberapa hal yang meringankan sehinga vonisnya 20 tahun, majelis hakim menilai Jessica masih muda.

By Rohimat Nurbaya 27 Oktober 2016 17:45
Jessica Kumolo Wongso saat persidangan (merdeka.com)

Money.id - Drama kasus kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya selesai. Hakim memutuskan, Jessica Kumolo Wongso sebagai pihak yang membunuh Mirna. Caranya dengan diracun dengan sianida. 

Majelis Hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menghukum Jessica selama 20 tahun penjara. "Menyatakan terkdawa Jessica Kumolo Wongso terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan pembunuhan," kata Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Beberapa faktor yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, menyulitkan penegakan hukum.

Kemudian Jessica dianggap bertindak kejam dengan menyiksa korbannya karena racun dalam kopi yang diminum korban di Kafe Olivier tidak langsung menewaskan. Jaksa tidak melihat faktor yang meringankan pada terdakwa.

Jessica terbukti melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan ini sesuai dengan apa yang didakwakan.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tim penuntut meminta hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun.

Hakim hanya memutuskan, hanya ada satu hal yang dapat meringankan hukuman Jessica. Mejelis menilai Jessica masih muda, jadi vonisnya hanya 20 tahun saja.

Pejalanan sidang pembunuhan Mirna ini sangat panjang. Sejak awal, kasus ini mencuri perhatian media, pasalnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Grand Indonesia sebuah mall ternama di Jakarta pada 6 Januari 2016 lalu. Proses dari sejak Jessica ditangkap hingga saat ini dijatuhi vonis mencapai sekitar sembilan bulan.

Menanggapi putusan itu, Jessica mengaku tidak terima. Jessica menganggap keputusan hakim berat sebelah dan memihak. "Sikap saya selanjutnya akan diserahkan pada kuasa hukum," ucap Jessica dalam persidangan.

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan hal yang senada dengan kliennya. Dia menganggap keputusan hakim itu tidak adil. Vonis 20 tahun itu dianggap terlalu memberatkan klienya. Kuasa hukum Jessica memilih untuk banding. "Karena ada lonceng kematian dalam hukum ini kami nyatakan banding," ucap Otto.

 

(rn/rn)

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section