1. HOME
  2. NEWS
UNIK

Syarat Unik, Dahulukan Tanam Pohon Baru Boleh Nikah

Syarat tersebut berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti di...

By Stella Maris 19 Oktober 2016 13:09
Menanam pohon sebelum menikah (Jambiupdate.com)

Money.id - Ketika akan menikah, setiap pasangan diwajibkan mengurus kelengkapan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), agar pernikahan resmi secara hukum. Namun setiap daerah memiliki aturan yang berbeda.

Di sejumlah daerah di Indonesia misalnya. Ada desa yang membuat aturan unik bagi warganya yang hendak menikah. Syaratnya adalah menanam pohon.

Namun kebijakan tersebut ternyata merupakan hasil nota kesepahaman antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Lalu daerah mana saja yang mewajibkan warganya menanam pohon, sebelum menikah? Berikut daftarnya.

1. Banda Aceh, Aceh
Warga yang ingin menikah wajib menanam lima pohon, sebelum mendapatkan surat izin nikah dari KUA. Lalu nanti pasangan tersebut wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah menanam pohon tersebut.

2. Padang, Sumatera Barat
Pemerintah Kota Padang mewajibkan semua calon pengantin menanam satu pohon. Kebijakan itu dimaksudkan demi menjaga lingkungan agar tak terjadi banjir.

3. Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
Bupati Vonny Panambunan meminta calon pengantin, menanam pohon di Hutan Kenangan.

Selanjutnya >>> Harus memberikan lima bibit pohon di... Selengkapnya baca di sini! (poy)

 

 

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section