MKD juga telah memutuskan Setya Novanto telah diberhentikan sebagai Ketu DPR RI periode 2014-2019.
By Rohimat Nurbaya 16 Desember 2015 21:14Money.id - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk menutup kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan politisi POartai Golkar, Setya Novanto. Pasalnya, MKD telah menerima surat pengunduran diri Novanto sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019.
"Sidang Mahkamah Kehormatan atas lapoan Sudirman Said terhadap pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup," kata Anggota MKD, Surahmnan Hidayat, Rabu 16 Desember 2015.
Selain itu, MKD juga telah memutuskan Setya Novanto telah diberhentikan sebagai Ketu DPR RI periode 2014-2019. "Demikian keputusan tersebut dibacakan," ujar Surahman.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Surdiman Said melaporkan Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan Dewan, Setya terbukti melakukan pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M Riza Chalid.
Sudirman Said membawa bukti-bukti termasuk rekaman pembicaraan Setya Novanto saat meminta saham guna memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport. Dia juga disebut-sebut mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Saat dilakukan sidang kode etik, ada 10 orang meminta Novanto diberi sanksi dengan pelanggaran sedang, dan enam dengan sanksi pelanggaran berat.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Bintang Panas Banting Stir Jadi Bos Klub Sepak Bola
16 Desember 2015 16:20