Skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2015 yang mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, merupakan modal penting bagi untuk meneruskan agenda pemberantasan korupsi nasional. Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Transparency International (TI) pada tanggal, diumumkan bahwa skor Indonesia menjadi 36 dan menempati urutan ke 88 dari 168 negara.

Skor tersebut memang hanya naik 2 poin dibandingkan pencapaian tahun 2014, namun dari sisi peringkat antar negara terjadi kenaikan cukup signifikan, yaitu 19 peringkat. Tahun sebelumnya, peringkat Indonesia masih berada di atas 100 negara, tepatnya di posisi 107. Skor CPI menggunakan rentang dari 0 hingga 100 – dengan 0 menandakan bahwa sebuah negara dipersepsikan sebagai sangat korup, sebaliknya 100 dipersepsikan sangat bersih.

Selama ini, CPI yang telah diluncurkan sejak tahun 1995 merupakan pengukuran tentang situasi korupsi yang telah menjadi referensi utama banyak negara dunia, termasuk Indonesia. CPI sendiri merupakan sebuah indeks komposit yang mengukur persepsi para pelaku usaha dan para pakar terhadap korupsi di sektor publik – yaitu korupsi yang dilakukan oleh politisi, pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Salah satu analisis menarik dari hasil CPI 2015, menurut rilis TI, adalah bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang mengalami kenaikan kembar: 'Naik skor dan naik peringkat'. 

Secara relatif, skor Indonesia memang masih kalah dengan Thailand, Malaysia dan Singapura, namun kenaikan skor CPI Indonesia semakin mendekati rerata regional ASEAN yang mencapai 40, Asia Pasifik (43) dan global (43). 

Untuk meningkatkan skor CPI di tahun-tahun mendatang, Transparency International Indonesia (TII) yang merupakan jaringan dari organisasi TI di Indonesia merekomendasikan, salah satunya, agar Presiden melakukan fokus pada reformasi penegakan hukum dan pelayanan publik.

Hal ini sesungguhnya sejalan dengan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) yang tengah dipersiapkan Bappenas untuk tahun 2016. Prioritasnya terdapat pada sektor-sektor berikut: Perizinan, Tatakelola Pajak, Pengadaan Barang dan Jasa, Infrastruktur, Tatakelola Ekspor-Impor, Pertanahan dan Tata Ruang, Penegakan Hukum dan Industri Ekstraktif.

Selama tahun 2015 lalu, dalam rangka pencegahan korupsi, Presiden Jokowi telah menandatangani dokumen Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015 (6/5/2015).

Tak hanya itu, Presiden Jokowi menolak beberapa usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi, menurut Presiden, dapat dilakukan jika terdapat partisipasi berbagai kalangan masyarakat, untuk melakukan peningkatan kinerja pemberantasan korupsi, bukan memperlemah KPK.