1. HOME
  2. FINANCE
TARIF LISTRIK

PLN dan Pertamina Sepakati Harga Uap dan Listrik Panas Bumi

Uap panas bumi dialirkan ke PLTP Kamojang 1,2, dan 3 disepakati sebesar US$0,06 atau Rp835 per kWh.

By Rohimat Nurbaya 10 Januari 2016 13:45
Ilutrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Wikimedia)

Money.id - PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) menyepakati harga jual beli uap dan listrik panas bumi satu hingga empat di Kamojang dan Lahendong.

Dikutip dari website resmi Pertamina, Minggu 10 Januari 2016, Manajer Senior Public Relation PLN Agung Murdifi mengatakan, besaran harga untuk uap panas bumi yang akan dialirkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang 1,2, dan 3 disepakati sebesar US$0,06 atau Rp835 per kWh.

Kemudian listrik untuk PLTP Kamojang 4 sebesar US$0,094 atau Rp1.308 per kWh. Demikian juga untuk harga uap yang dipasok ke PLTP Lahendong 1, 2, 3, dan 4 disepakati sebesar US$0,06 atau Rp835 per kWh.

"Kesepakatan ini menunjukan komitmen PLN dan Pertamina dalam mencukupi kebutuhan energi listrik untuk masyarakat," katanya.

Besaran harga tersebut mengacu pada harga listrik panas bumi dari PLTP Kamojang 5 yang sudah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), yakni sebesar US$0,094 Rp1.308 per kWh. Kesepakatan ini akan ditetapkan dalam kontrak baru.

"Kesepakatan yang difasilitasi oleh Kementerian BUMN ini tentu sangat positif untuk pengembangan panas bumi di masa mendatang," ucap dia.

Kesepakatan itu untuk mencapai target pemanfaatan laba sebelum pajak (EBT) dalam bauran energi pada 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 23 persen.

PLN dan Pertamina mengapresiasi kesepakatan yang telah terjadi. Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam usaha mencukupi kebutuhan energi listrik untuk masyarakat.

"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan bisa memberikan kemanfaatan yg sebesar besarnya bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan cita-cita PLN dan Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya. (poy)

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section