Korban salah tangkap polisi, Dedi akhirnya menghirup udara bebas, Senin (30/7). Dia sempat merasakan pengapnya LP Cipinang
By products 24 Juli 2015 00:00Money.id - Korban salah tangkap polisi, Dedi akhirnya menghirup udara bebas, Senin (30/7). Dia sempat merasakan pengapnya Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah sempat ditahan 10 bulan.
Tukang ojek ini mendapatkan kebebasannya setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas. Dedi tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa.
Semasa ditahan, Nurochmah, istrinya terpaksa menggantikan Dedi menjadi tukang ojek untuk kebutuhan hidup dan biaya berobat anaknya.
"Namun nahas, anak Dedi yang mengidap gizi buruk tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia," demikian informasi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam akun Facebooknya dikutip merdeka.com, Jumat (31/7).
LBH Jakarta juga menyebutkan ketika prosesi pemakaman, Dedi tak diizinkan oleh polisi melihat wajah anaknya untuk terakhir kali. Dia baru dapat izin menengok kuburan anaknya setelah mendapat jaminan dari pengacara LBH Jakarta. Saat itu Dedi diborgol bersama dengan pengacaranya tersebut menuju ke makam anaknya.
Peristiwa yang menimpa Dedi ini dicatat LBH Jakarta menambah daftar panjang potret buruk penegakan hukum di Indonesia. Dedi menambah daftar kasus korban salah tangkap atau rekayasa kasus yang dilakukan oleh polisi.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Ini Sanksinya Jika Tak Pakai Rupiah di NKRI
10 April 2015 13:48