Saat ini iuran Tapera belum ditetapkan karena dalam Undang-Undang (UU) Tapera tidak ada ketentuan besaran iuran.
By Desy Afrianti 26 Februari 2016 11:16Money.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melibatkan semua stakeholder termasuk pengusaha untuk menentukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menyampaikan hal itu untuk menanggapi keberatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap iuran Tapera.
"Pemerintah sudah mendengar aspirasi Apindo dan kami akan membahas dengan semua stakeholder untuk menentukan berapa besaran iuran," kata Maurin seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PUPR, Jumat 26 Februari 2016.
Saat ini iuran Tapera belum ditetapkan karena dalam Undang-Undang (UU) Tapera tidak ada ketentuan besaran iuran. Besaran iuran akan diatur dalam PP yang akan dibuat paling lambat dua tahun setelah UU Tapera diundangkan.
Rancangan Undang-Undang Tapera merupakan inisiatif DPR dan pada draft awal disebutkan besaran iuran yaitu tiga persen, dengan skema 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Akan tetapi pemerintah mengusulkan agar ketentuan besaran iuran tidak dimasukkan dalam undang-undang namun ditentukan dalam PP.
Menurut dia, negara perlu hadir untuk mensejahterakan rakyat terutama di bidang perumahan dan adanya UU Tapera ini sudah tepat. Karena salah satu yang positif dari UU Tapera ini adalah memberikan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saat ini backlog hampir 15 juta, artinya 15 juta keluarga tidak memiliki rumah dan kebutuhan per tahun mencapai 800.000 unit," ucap Maurin.
Dia mengatakan Tapera ini dibangun dengan asas prinsip gotong royong. Masyarakat yang mampu membantu yang tidak mampu namun masyarakat mampu tidak akan rugi.
Karena saat sudah berakhir masa kepesertaannya, masyarakat mampu tersebut akan menerima hasil dari iurannya ditambah hasil investasi.
Ketua Jaminan Sosial Apindo Timoer Sutanto mengatakan bahwa secara prinsip iuran Tapera akan memberatkan pengusaha karena saat ini sudah ada beban iuran lainnya. Ia mencontohkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membebankan dua persen pada pemberi kerja.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Bunga Deposito BUMN Diturunkan, Investor Asing Jual Saham BRI dan BCA
25 Februari 2016 12:02