Apple dinilai mempraktikan perilaku bisnis yang menipu dan melakukan kebohongan dalam iklan.
By Nur Chandra Laksana 26 Oktober 2015 17:00Money.id - Apple menyematkan banyak fitur baru di sistem operasi iOS 9. Salah satu yang paling diandalkan Apple di iOS 9 adalah fitur WiFi Assist.
Teknologi WiFi Assist ini berfungsi sebagai pengalih otomatis antara penggunaan WiFi dengan paket data seluler. Dengan kata lain, teknologi ini berfungsi untuk mengalihkan jaringan internet via WiFi ke penggunaan data seluler secara otomatis. Fitur ini dihadirkan Apple dengan niatan baik, yakni agar para pengguna dapat terus terkoneksi dengan internet tanpa terganggu.
Namun sial bagi Apple, alih-alih mendapatkan pujian, produsen iPhone dan iPad itu justru digugat oleh penggunanya sendiri akibat fitur terbaru tersebut. William Scott Phillips dan Suzanne Schmidt Phillips, dua bersaudara pengguna iPhone ini dilaporkan telah mengajukan gugatan class action terhadap Apple.
Dalam gugatannya, kedua warga Florida, California, Amerika Serikat itu menyatakan Apple telah melakukan praktik penipuan. Dalam gugatannnya, dituliskan bahwa Apple mempraktikan perilaku bisnis yang menipu, adanya kebohongan dalam iklan, dan penggambaran penggunaan yang keliru. Mereka juga mengklaim bahwa banyak pengguna iPhone lainnya yang juga merasa dirugikan oleh keberadaan fitur WiFi Assist.
Menurut yang dilansir Ubergizmo, Senin, 26 Oktober 2015, William dan Suzanne mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp68 miliar kepada Apple.
Dipaparkan lebih lanjut, dalam proposal gugatannya, William dan Suzanne menilai bahwa fitur WiFi Assist terlalu sensitif dan dapat secara tiba-tiba memindahkan konektivitas internet ke paket data seluler. Hal ini menyebabkan membengkaknya pengeluaran untuk membayar paket data seluler yang dipakai tanpa sepengetahuan pengguna.
"Banyak konsumen menggunakan iPhone untuk mengakses layanan streaming music, video, dan menjalankan banyak aplikasi. Semua aksi tersebut menggunakan banyak paket data," tulis William dan Suzanne di dalam proposal gugatan.
Hingga kini, pihak Apple sendiri belum memberikan konfirmasi. (dhi)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Usai Pecat Karyawan, CEO Twitter Bagi-bagi Saham Senilai Rp2,9 Triliun
26 Oktober 2015 15:28Ikut Jokowi, Bos Go-Jek Berburu Ilmu Hingga Silicon Valley
22 Oktober 2015 17:22BCA Fasilitasi Kredit Motor Bagi Driver GrabBike
22 Oktober 2015 16:30Sejahterakan Pengemudi, GrabBike Gelontorkan Rp26,7 Miliar
22 Oktober 2015 15:53Western Digital Akuisisi SanDisk Rp259 Triliun
22 Oktober 2015 14:23Indocomtech 2015 Dihelat 28 Oktober
22 Oktober 2015 13:55