Setelah menerapkan diskon 70 persen, konsumen harus membayar 86.70 ringgit (setara Rp270 ribu). Jadi, sprei yang sudah diberi diskon harganya jadi lebih tinggi dari harga aslinya.
Konsumen yang tidak tahu pasti akan pulang dengan senang hati karena merasa mendapat potongan harga yang besar.
Trik kotor ini terungkap setelah seorang konsumen menemukan jenis sprei yang sama namun memiliki label harga yang berbeda.
Konsumen tersebut kemudian membuat laporan ke Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumerisme (KPDNKK).
Pihak berwenang segera melancarkan investigasi dan menyita barang yang bermasalah senilai 13.294 ringgit (setara Rp41,4 juta) itu dari pusat perbelanjaan tersebut.
Jika terbukti bersalah, mereka yang terlibat kejahatan ini dan perusahaan tersebut akan menghadapi denda masing-masing 10.000 ringgit (setara Rp31 juta) dan 25.000 ringgit (setara Rp78 juta)
Pihak KPDNKK menghimbau agar konsumen segera melapor jika menemukan produk atau barang yang dijual dengan harga yang dirasa keterlaluan.
(eko, Sumber: worldofbuzz.com)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus