1. HOME
  2. SHOW-BIZ
SELEBRITI

Polisi Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Oleh Gatot Brajamusti

Korban berinisial CT ini sudah dua kali mengandung anak Aa Gatot.

By Rizki Astuti 9 September 2016 18:04
Gatot Brajamusti (Kapanlagi/Budy Santoso)

Money.id - Di tengah dugaan kasus penggunaan narkoba dan senjata api, kini Gatot Brajamusti menghadapi masalah baru. Polisi menerima laporan atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiono mengatakan, korban berinisial CT mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sudharmono tadi malam.

CT mengaku bahwa kejadian atau pemerkosaan tersebut berlangsung pada 10 tahun lalu. Namun saat itu CT enggan melaporkan pria yang akrab disapa Aa Gatot itu.

"Klien ini takut sama Gatot karena sebelum penangkapan narkoba, pemikiran dia (CT) bukan seperti itu. Gatot orang hebat. Gatot juga beritahukan ke klien korban lain kalau dia Tuhan. Katanya kalau ada yang berani lawan akan kena musibah," ujar Awi yang ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 9 September 2016.

Sementara itu, kuasa hukum CT, Sudharmono menjelaskan bahwa kliennya yang bekerja menjadi backing vocal untuk manajemen Aa Gatot itu sudah dua kali hamil. Kejadian pertama berlangsung pada 2010 dan kedua 2011.

"Hamil pertama disuruh gugurkan kandungannya dan itu berulang pada 2011. Ini masih (keterangan) sepihak (dari CT dan) kami akan dalami terus," jelas Sudharmono.

Bukan hanya pemerkosaan, CT yang saat itu masih berumur 16 tahun juga sering diberikan aspat atau narkoba oleh Aa Gatot.

Polisi menjelaskan, bila yang bersangkutan atau Gatot terbukti melakukan dugaan pemerkosaan, maka dapat diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 286 KUHP dan persetubuhan di bawah umur.

"Kalau yang bersangkutan memang korban dibawah umur saat kejadian kita bisa kenakan Pasal 76 huruf D Undang Undang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan 286 itu bisa pidana penjara sembilan tahun. Perlindungan anak bisa lebih berat lagi, 15 tahun." jelas Awi.

 

Baca Juga

(ra/ra)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section