1. HOME
  2. SHOW-BIZ
PROSTITUSI

Pengacara: Nikita Mirzani Sedang Tunggu Ahmad Dhani di Hotel

Benarkah Nikita sedang menunggu Ahmad Dhami untuk berdiskusi soal pekerjaan? Atau menunggu 'tamu' lainnya?

By Dian Rosalina 11 Desember 2015 15:17
Nikita Mirzani (Instagram)

Money.id - Setelah diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah kamar hotel kawasan Jakarta Pusat, artis Nikita Mirzani langsung dibawa ke Dinas Sosial, Jumat 11 Desember 2015.

Meski belum menunjuk kuasa hukum untuk kasus perdagangan manusia yang kali ini menjeratnya, pengacara yang sering menangani kasus Nikita sebelumnya, Partahi Sihombing memberikan penjelasan soal penangkapan artis seksi itu.

Di hadapan pewarta di Bareskrim Mabes Polri, Partahi menjelaskan mengenai kronologi tertangkapnya Nikita. Menurutnya, keberadaan Nikita di hotel pada Kamis malam adalah untuk mendiskusikan pekerjaan.

"Nikita sudah menjelaskan pada saya kronologis singkatnya. Ia bilang pada saya bahwa di sana ia sedang menunggu Ahmad Dhani untuk berdiskusi soal pekerjaan. Tapi Dhani tidak datang," kata Partahi.

Partahi menambahkan ketika Ahmad Dhani tidak datang ke hotel tersebut, ia diberikan sebuah kunci hotel untuk beristirahat dan untuk menemui staf sebuah EO yang juga ingin berdiskusi mengenai pekerjaan sebagai MC.

"Hanya itu saja kok. Kebetulan saja saat itu Nikita sedang ganti baju. Lalu masuklah para penyidik itu," katanya.

Saat ini Nikita Mirzani dan PR kini telah dibawa ke Dinas Sosial di Cipayung, Jakarta Timur, untuk menerima assesment.

"Hasil assesment tersebut akan menentukan apakah mereka tetap di dinas sosial atau dikembalikan namun tetap dengan pantauan dinas sosial agar mengembalikan mental mereka dalam masyarakat," ujar Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Fana.

Umar menyatakan dua tersangka akan ditindak dengan Pasal 2 tahun 2008 yaitu mendapat keuntungan secara ekonomi dengan cara eksploitasi seksual terhadap korban. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Untuk konsumen, akan dikenakan pasal 12 dengan ancaman hukuman yang sama. (dwq)

Suka dengan artikel ini? KlikĀ LIKE

Baca Juga

(da/dr)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section