Money.id - Merasa dirugikan oleh salah satu e-commerce, artis sekaligus koki cantik, Farah Quin mengajukan laporan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri pada 16 Maret 2016. Situs belanja online Qoo10.co.id diduga telah menggunaan foto Farah tanpa izin.
"Mereka dikenakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 48 ayat 1, dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun denda sebesar Rp2 miliar," kata Kuasa Hukum Farah, Masyhudi S. Prawira dalam konferensi persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2016.
(Farah dan kuasa hukumnya/Money.id-Rizki Astuti)
Diketahui situs yang dikelola oleh PT. Giosis ini mengunggah dua foto terkait iklan produk pisau (professional knife for chief) milik Beatrix Shop, dan produk double dry pan milik Modern House. Foto tersebut ditegaskan Masyhudi, tidak ada persetujuan dari Farah.
Bahkan foto tersebut sebelumnya terdapat pada cover buku Healthy Happy Family by Farah Quin terbitan PT Gramedia Pustaka Utama, dan foto tersebut menjadi iklan produk Tupperware.
"Saya merasa hak saya sudah dilanggar. Tanggal 14 September 2015, saya diberi tahu oleh salah satu teman, kemudian langsung kontak tim penguasa hukum untuk bantu," ujar Farah.
Masyhudi menambahkan, pihaknya sudah melayangkan tiga somasi terhadap situs belanja tersebut, namun respon yang didapat kurang memuaskan.
"Sudah direspon, setelah itu fotonya dihapus. Tapi kemudian kami melihat kembali foto klien kami (Farah) ada lagi dengan produk yang berbeda. Ini semakin memperkuat bukti," ujar Masyudi. (els)