Polda Metro Jaya
Pekan lalu Senin, 7 Maret 2016 Polda Metro Jaya mulai menguji coba alat pemantau kecepatan kendaraan tersebut. Uji coba dilakukan di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, uji coba itu dilakukan sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut dia, legalitas penindakan hukum terhadap pelanggar kecepatan, tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272 ayat 1 dan ayat 2.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, Polri khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kecepatan dengan tahapan sosialisasi, teguran dan tilang)," tutur dia.
Tol bandara
Dua hari lalu, Sabtu 12 Maret 2016, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali melakukan uji coba penggunaan speed gun di Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmojalan, Cengkareng, arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dari kepolisian.
Namun, untuk selanjutnya, para pengendara dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aktivitas jalan.
Sesuai pasal ini, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu.
Next>>> Cara Kerja Speed Gun
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus