1. HOME
    2. OTOTALK
OTOMOTIF

Mengenal Speed Gun, Alat Polisi untuk Awasi Kecepatan Kendaraan

Kini speed gun sudah digunakan di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Rata-rata penggunaan di jalan tol.

By Rohimat Nurbaya 14 Maret 2016 16:40
Speed Gun (thesundaytimes.co.uk)

Money.id - Adrenalin pengemudi kerap terpacu ketika berkendara di jalan tol. Kontur jalan mulus dan lurus sering membuat pengemudi terpancing memacu kendaraan hingga melebihi kecepatan disarankan.

Guna mengontrol kendaraan yang melebihi kecepatan di jalan tol kini polisi lalu lintas di Indonesia dipersenjatai alat bernama speed gun atau biasa disebut juga radar kecepatan.

Saat ini, tercatat ada dua Polda dipersenjatai alat tersebut, yakni Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Alat itu mulai digunakan sejak Desember 2015, sebab kerap terjadi kecelakaan di Jalan Tol Cikampek - Palimanan (Cipali).

Sejak diresmikan pada 13 Juni 2015 jalan Tol Cipali sudah menelan banyak korban. Penyebabnya, akibat jalan panjang, lurus serta aspal mulus, banyak pengemudi memacu kendaraan hingga melebihi batas maksimal yang disarankan.

PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku operator jalan tol Cipali mencatat sopir kendaraan Golongan I yang melintas di jalan tol sepanjang 116,75 itu, rata-rata memacu kecepatannya sekitar 105 kilometer per jam.

Kemudian kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum. Sekitar 75 persen kendaraan Golongan III-V berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km per jam, dengan rata-rata kecepatan sekitar 55 km per jam.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km per jam, dan paling tinggi 100 km per jam.

Kendaraan terjaring

Setelah dilakukan razia kecepatan kendaraan dengan menggunakan speed gun itu ternyata benar banyak kendaraan melintas di jalan Tol Cipali, melebihi kecepatan maksimal sudah ditentukan.

Dikutip dari Brilio, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Pol Sugihardi menyatakan setiap jamnya tercatat sekitar 40 hingga 50 kendaraan melanggar batas kecepatan maksimal.

Setiap kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal itu akan ditilang pihak berwenang. Caranya, polisi menunggu di pintu keluar tol dan langsung membeberkan bukti-bukti kesalahan pengemudi tersebut.

"Cipali ada perhatian khusus karena Tol Cipali beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya.

NEXT>>> Diterapkan di Polda Metro Jaya

 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section