1. HOME
  2. OTOTALK

Buat Polisi Tidur Ternyata Ada Aturannya

Polisi tidur sebenarnya telah dijamin UU pasal 25 ayat (1) terkait perlengkapan jalan.

By Adhi 3 Desember 2015 07:09
Ilustrasi polisi tidur (yimage.com)

Money.id - Pastinya banyak dari kita yang kerap menemukan speed bump atau yang dikenal di Indonesia sebagai polisi tidur tiap harinya. Dan pastinya tak jarang pula kita menemukan polisi tidur yang dibuat dengan seenaknya, sehingga banyak mengganggu pengemudi, bahkan bisa mencelakakan.

Ada banyak polisi tidur yang dibuat sangat tinggi dengan jarak satu dengan yang lainnya terlalu rapat. Padahal, nyatanya ada peraturan baku terkait pembuatan polisi tidur yang telah tertulis dalam undang-undang.

Polisi tidur sebenarnya telah dijamin UU pasal 25 ayat (1) terkait perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah.

Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/2004 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"; Pasal 5: "Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%".

Telah disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". (dwq)

Suka Artikel Ini? Klik Like

(a/a)

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section