1. HOME
  2. OTOTALK
OTOMOTIF

Buntut Gugatan Konsumen, Ford Tidak Jadi Tutup Operasi di Indonesia

Ford tidak akan menutup operasinya dan menandatangani perjanjian dengan David Tobing. Isi perjanjian tersebut adalah..

By Abdul Kharis 12 April 2016 18:20
Diler Ford di Indonesia (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - PT Ford Motor Indonesia (FMI) menyatakan di surat pernyataan perdamaian dengan David Tobing bahwa tidak akan menutup operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak ketiga yang melayani purna jual kendaraan Ford. Pernyataan tersebut dinyatakan untuk menyelesaikan kasus antara David Tobing dan FMI.

Money.id menghubungi David Tobing untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut, Selasa 12 April 2016. David mengatakan, pernyataan FMI tersebut telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian di antara kedua belah pihak yang nantinya akan menjadi keputusan pengadilan dalam perkara ini.

Perjanjian perdamaian tersebut dipimpin oleh hakim mediator, Iswanto Widodo dan David Tobing sebagai penggugat dan PT Ford Motor Indonesia (FMI) sebagai tergugat. Setelah dilakukan sebanyak 2 kali mediasi, yaitu pada tanggal 17 Maret 2016 dan 4 April 2016 yang turut dihadiri oleh kuasa hukum Menteri Perindustrian dan kuasa hukum Menteri Perdagangan sebagai tergugat, diambilah keputusan itu.

Penandatangan perjanjian tersebut baru ditandatangani pada Senin, 11 Januari 2016. Sedangkan sidang pengadilan akan dilakukan esok hari, Rabu, 13 Januari 2016.

Dalam penandatangan perdamaian tersebut, FMI berjanji tidak akan menutup, melakukan pembubaran, atau mengakhiri operasinya di Indonesia atau sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual kendaraan Ford di Indonesia, meliputi servis garansi, layanan perawatan dan pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.

FMI juga menyatakan akan menunjuk pihak ketiga tersebut, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2017. Dan sebelum penunjukkan tersebut dilakukan, FMI akan tetap memenuhi segala kewajiban pelayanan purna jual, meliputi garansi, layanan perawatan dan pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang, melalui jaringan dealer yang ada atau melalui pengaturan alternatif yang layak.

Selanjutnya, FMI menyatakan bahwa pihak ketiga yang nantinya ditunjuk akan melanjutkan kewajiban dan tanggungjawab FMI terkait pelayanan purna jual meliputi servis garansi, layanan perawatan dan pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan Ford di Indonesia.

FMI menambahkan, hingga saat ini dan seterusnya, sampai pihak ketiga tersebut ditunjuk, FMI akan menjalankan operasinya seperti sediakala.

FMI akan menerbitkan pengumuman baru dalam website dan email kepada seluruh pelanggan kendaraan Ford untuk menggantikan pengumuman tertanggal 25 Januari 2016.

FMI berkomitmen akan menjalankan janji-janji tersebut selambatnya tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian dalam perkara ini.

Sebelumnya, David Tobing selaku pemilik Ford Everest merasa diirugikan oleh FMI atas pengumuman pemberhentian operasi FMI di Indonesia.

Dia kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap FMI pada tanggal 1 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta FMI untuk tidak mengakhiri operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak ketiga yang melayani purna jual.

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section