1. HOME
  2. OTOTALK
KARTU ATM

Asyik, Kini Transfer Uang Bisa hingga Rp50 Juta

Tarik tunai dinaikkan dari maksimal Rp10 juta per hari menjadi Rp15 juta per hari.

By Desy Afrianti 8 Januari 2016 12:15
ILustrasi mesin ATM

Money.id - Bank Indonesia menaikkan batas transfer antarbank dari maksimal Rp25 juta per hari menjadi Rp50 juta per hari. Sementara itu, tarik tunai dinaikkan dari maksimal Rp10 juta per hari menjadi Rp15 juta per hari.

Kebijakan baru itu diberlakukan menyusul adanya standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit pada transaksi kartu ATM atau debit pada 30 Desember lalu.

"Sebelumnya tarik tunai maksimal Rp10 juta per hari sejak 2008. Sehingga dirasa perlu untuk menimbang ulang sejalan dengan implementasi chip yang lebih aman," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Farida Peranginangin, Jakarta, Kamis 7 Januari 2016 seperti dikutip dari Merdeka.com.

Farida menambahkan, implementasi teknologi chip dan PIN online enam digit sudah diterapkan di kartu kredit pada 2009. Dampaknya, kejahatan perbankan (fraud) menurun pada awal 2010.

Dari semula rata-rata 293 kasus per bulan menjadi 110 kasus per bulan.

"Penerapan PIN enam digit meningkatkan keamanan khususnya pada kasus kehilangan kartu dan pencurian kartu. Sedangkan teknologi chip mencegah counterfeit atau skimming," ujarnya.

Atas dasar itu, BI mewajibkan penerbit kartu ATM atau debit beserta terminal dan sarana pemrosesnya menggunakan standar nasional teknologi chip.

Adapun kartu berteknologi lama, magnetic stripe, masih bisa dipakai untuk simpanan maksimum Rp5 juta. Dan itu didasarkan pada perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section