1. HOME
  2. NEWS
KPK

Tunjangan Pimpinan KPK Naik Puluhan Juta Rupiah

Aturan baru ini mulai berlaku sejak November 2015.

By Arry Anggadha 11 Desember 2015 09:23
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Money.id - Penghasilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya dinaikkan. Meski gaji tetap, para komisioner akan menikmati kenaikan tunjangan hingga puluhan juta rupiah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. PP diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2015.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah aturan dalam Pasal 3 mengenai penghasilan Pimpinan KPK. Kini besaran penghasilan komisioner adalah sebagai berikut:

a. Gaji Pokok: 1. Ketua sebesar Rp 5.040.000,00 (tetap seperti semula); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000,00 (tetap).

b. Tunjangan Jabatan: 1. Ketua sebesar Rp 24.818.000,00 (sebelumnya Rp 15.120.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 20.475.000,00 (sebelumnya Rp 12.474.000,00).

c. Tunjangan Kehormatan: 1. Ketua sebesar Rp 2.396.000,00 (sebelumnya Rp 1.460.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 2.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.300.000,00).

Selain penghasilan di atas, komisioner juga akan diberikan tunjangan berupa:

a. Tunjangan Perumahan: 1. Ketua sebesar Rp 37.750.000,00 (sebelumnya Rp 23.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 34.900.000,00 (sebelumnya Rp 21.275.000,00).

b. Tunjangan Transportasi: 1. Ketua sebesar Rp 29.546.000,00 (sebelumnya Rp 18.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 27.330.000,00 (sebelumnya Rp 16.650.000,00).

c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: 1. Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 2.200.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).

d. Tunjangan Hari Tua: 1. Ketua sebesar Rp 8.063.500,00 (sebelumnya Rp 5.405.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 6.807.250,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).

Tunjangan perumahan dan transportasi akan diberikan langsung secara tunai kepada komisioner. Sedangkan tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.

Selain itu, Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.


Suka Artikel Ini? Klik Like

(aa/aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section