Berikut skema arah kebijakan perlindungan sosial pemerintah RI pada 2017. (1) meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, serta efektivitas kelembagaan perlindungan anak; (2) meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Kemudian: (3) meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO); (4) meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan; dan (5) mendukung penyempurnaan dan pengembangan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.
Adapun sasaran yang ingin dicapai antara lain: (1) melanjutkan pelaksanaan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS);
(2) penyaluran subsidi pangan (Rastra) kepada 14.332.212 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) dan pengalihan sebagian subsidi Rastra menjadi bantuan pangan dengan mekanisme nontunai/voucher di 44 kota besar dengan target sasaran sebanyak 1.198.685 RTS PM.
Lalu: (3) meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang mendapat akses pemenuhan hak dasar (akte, NIK, KTP, alat bantu, kartu identitas penyandang disabilitas) dengan target sasaran 2.500 jiwa;
Dan (4) meningkatnya jumlah keluarga miskin yang memperoleh bantuan kelompok usaha ekonomi produktif di perdesaan sebanyak 53.600 KK dan perkotaan sebanyak 48.400 kepala keluarga.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus