1. HOME
  2. NEWS
KORUPSI

Soal Aliran Dana Reklamasi Teluk Jakarta ke Ahok, Ini Tanggapan PPATK

Terkait kasus itu staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bernama Sunny Tanuwidjaja ikut dicekal KPK.

By Rohimat Nurbaya 13 April 2016 08:35
Reklamasi Teluk Jakarta (Merdeka.com)

Money.id - Kasus digaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta menyeret Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Selain Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihartono ikut jadi tersangka.

Tidak hanya tiga orang itu yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bernama Sunny Tanuwidjaja ikut dicekal KPK. Bahkan, saat ini Ahok--sapaan Basuki-- kerap dikaitkan dengan kasus tersebut.

Terkait kasus itu, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga, Agus Santoso mengatakan, instansinya sudah melaporkan Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait itu, saya itu tidak bisa ngomong terlalu jelas, pastinya untuk perusahaan properti itu sudah ada LHA yang disampaikan ke KPK," ucap Agus di Wisma Bisnis Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemarin.

Kemudian ketika ditanya apakah terkait kasus tersebut ada aliran dana ke Ahok atau tidak? Agus enggan menyebutkannya. Dia hanya menjawab PPATK tidak memiliki kewenangan untuk membuka soal kasus korupsi itu.

Pasalnya, menurut Agus, instansi tempatnya mengabdi itu hanya bertugas untuk memeriksa transaksi keuangan serta melaporkan kepada penegak hukum yang berwenang, seperti KPK.

"Pastinya kalau kasus besar kami sudah menyampaikan laporan hasil analisisnya ke KPK. Tapi soal menentukan kewenangannya di KPK," ucap dia.

Selain, menyerahkan laporan hasil analisis transaksi keuangan PT Agung Podomoro Land, menurut Agus, PPATK juga sudah menyerahkan LHA beberapa perusahaan properti lain. "Jadi lebih jelasnya tanya ke KPK saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Uang itu diberikan kepada Sanusi melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang itu diduga diberikan untuk suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

 

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section