1. HOME
    2. NEWS
SELEBRITI

Siwon `Super Junior` Ditegur Ditjen Pajak?

Idola berusia 33 tahun itu untuk melakukan refund PPN atas barang-barang yang dibelinya di Indonesia

By Ismoko 4 September 2018 16:04

Money.id - Money.id - Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) tiba-tiba menyebut nama salah satu anggota Super Junior, Choi Siwon. Akun ini juga menyebut Siwon dengan panggilan “ Mr. Cool”.

“ Halo, Tuan Keren. Kami berharap kalian memiliki waktu yang terbaik selama di Jakarta," cuit @DitjenPajakRI, Selasa 4 September 2018, dalam bahasa Korea.

Ditjen Pajak juga tak lupa mengingatkan, idola berusia 33 tahun itu untuk melakukan refund PPN atas barang-barang yang dibelinya di Indonesia. Refund ini dilakukan di bandara Jakarta ketika hendak bertolak ke Korea Selatan.

Instansi pemerintah ini juga mengunggah infografis tentang PPN. Di infografis ini tertulis bahwa PPN tidak berlaku bagi orang

Ditjen Pajak menyebut PPN alias Value Added Tax (VAT) tidak berlaku bagi tiga orang, yaitu orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI), turis yang tidak berencana tinggal di Indonesia selama lebih dari 2 bulan, serta orang yang tidak termasuk kru maskapai.

Pengembalian PPN bisa dilakukan jika nilai PPN-nya mencapai Rp500 ribu disertai dengan bukti pembelian. Berangkat dari Indonesia dalam rentang waktu 1 bulan dari tanggal pembelian barang. 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section