1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Sindikat Pembobol Tas di Bandara Ditangkap, Ini Aksi Mereka

Oknum pelaku membobol tas atau koper penumpang pesawat dengan cara merusak resleting.

By Dwifantya Aquina 5 Januari 2016 14:33
Suasana bandara Soekarno Hatta (Kabardahlaniskan.com)

Money.id - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membekuk 4 anggota sindikat pembobol tas milik penumpang pesawat. Mereka adalah A (28), AH (29), M (29), dan S (22) yang merupakan pegawai di maskapai penerbangan Lion Air.

Penangkapan sindikat pembobol tas penumpang di bandara menunjukkan, aksi kejahatan ini dilakukan secara sistematis. Banyak pihak ditengarai terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

Kejahatan ini bahkan terjadi, tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, namun terjadi juga di bandara lainnya, salah satunya adalah Bandara Ahmad Yani Semarang. Dari informasi yang dihimpun, beberapa kejadian menunjukkan pelaku adalah portir atau petugas angkut barang penumpang ke bagasi.

Keempat tersangka ditangkap pada 18 Desember 2015 lalu. Tersangka A dan AH sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di Lion Air. Sementara M dan S merupakan porter di maskapai yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, aparat sudah lama mengintai sindikat pembobol tas yang biasa beroperasi di area Ground Hendling Terminal 1C, Bandara Soetta.

"‎A, AH, dan M diamankan pada Jumat 18 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 WIB berikut barang bukti berupa 8 handphone dan uang Rp 200 ribu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2016.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ketiga tersangka telah beberapa kali melakukan kerjasama pencurian barang-barang dari dalam tas atau koper penumpang pesawat dengan cara merusak resleting. Dari keterangan pelaku lah kemudian terungkap bahwa ada keterlibatan tersangka S dalam aksi kriminal tersebut.

Tersangka S kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin 28 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia mengaku, selama setahun terakhir sudah melancarkan aksi kejahatan membobol tas penumpang pesawat sebanyak 13 kali. Tak hanya menyasar penumpang maskapai Lion Air, S juga sempat menggasak barang milik penumpang Batik Air.

"‎Pada saat handle pesawat Batik Air tanggal 16 Desember 2015, pelaku mengaku mengambil handphone Blackberry Curve warna putih dari dalam tas penumpang yang ada di dalam kompartemen pesawat‎," ungkap Kombes Iqbal.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya terus akan menelusuri sindikat ini hingga ke otak pelakunya. Menurut dia, ada seorang lagi yang berperan sebagai penadah belum diungkap identitasnya. Dengan demikian, masih akan ada lagi tersangka yang akan ditangkap.

Kompol Aszhari pun mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan hasil interogasi para pelaku yang tertangkap, diketahui bahwa sindikat pembobol tas penumpang pesawat ini menggunakan beberapa cara dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Ada pelaku yang menggunakan kunci pipih untuk membongkar gembok yang biasanya digunakan para penumpang sebagai pengaman tambahan. Selain menggunakan kunci pipih, ada juga yang memanfaatkan pulpen untuk membuka paksa gerigi resleting tas penumpang.

Dengan cara tersebut, gembok yang biasanya digunakan para penumpang sebagai pengaman tambahan tetap utuh, sehingga tidak ada bekas usaha perusakan pada gembok tas.

“Ada juga koper yang menggunakan kombinasi angka. Biasanya para pelaku mencoba-coba dengan memasukkan kombinasi angka standar, misalnya 00 atau lainnya,” kata dia.

Untuk mengantisipasi para pelaku bebas menggasak barang para penumpang, otoritas bandara akan menerapkan Baggage Handling System (BHS). Sistem ini dirasa ampuh untuk mencegah aksi kriminal tersebut kembali terjadi. Sistem ini juga telah diterapkan di beberapa bandara, seperti di Bandara Sepinggan, Balik Papan dan Bandara Kualanamu di Medan.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat pelaku mendekam di tahanan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ‎dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Polisi masih terus melakukan ‎penyelidikan untuk membongkar sindikat kejahatan ini," ujar dia.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section