1. HOME
  2. NEWS
KRL

Siap-siap, Tarif KRL Naik Bulan Depan!

Kenaikan tarif disebabkan kontrak subsidi public service obligation (PSO) dari pemerintah kepada PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) habis.

By Dwifantya Aquina 19 Oktober 2015 14:33
Kereta Rel Listrik (Wikipedia/DAJF)

Money.id - Bagi Anda pengguna transportasi umum kereta rel listrik (KRL), siap-siap. Pada November mendatang akan ada perubahan tarif.

Perubahan itu disebabkan kontrak subsidi public service obligation (PSO) dari pemerintah kepada PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) yang habis pada 18 November 2015.

Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menganggarkan PSO sebesar Rp858.120.344.409 untuk tarif KRL. Manager Communication PT KCJ Eva Chairunisa mengatakan, tidak ada alokasi dana tambahan dari Kemenkeu.

"Supaya penumpang tetap bisa mendapatkan PSO sampai dengan Desember 2015, komposisi PSO dihitung ulang dan hasilnya PSO tetap bisa berlanjut sampai dengan Desember dengan dana yang ada. Hanya saja besaran PSO-nya berkurang, jadi penumpang harus membayar lebih," ujar Eva kepada Money.id, Senin 19 Oktober 2015.

Eva menjelaskan, potongan PSO yang biasanya Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama akan dikurangi menjadi Rp2.000 sehingga penumpang yang tadinya membayar Rp2.000 harus membayar Rp3.000.

Begitu pun dengan 10 kilometer selanjutnya. Penumpang yang tadinya mendapat potongan PSO sebesar Rp1.000 nantinya hanya mendapat potongan PSO sebesar Rp500 sehingga tarifnya menjadi Rp1.500 untuk 10 kilometer lanjutan.

"Tarif dasar operator tidak ada perubahan, penumpang membayar lebih mahal melalui penyesuaian tarif nanti karena besaran PSO-nya yang berkurang untuk 1 sampai dengan 25 km pertama dan 1 sampai dengan 10 km selanjutnya," terangnya.

Meski demikian, menurut Eva, pihak PT KCJ masih menunggu revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum.

"Pemberlakuan tarif ini kan berdasarkan revisi PM 17 tentang tarif angkutan penumpang. Kalau revisinya sebelum tanggal segitu (18 November 2015) sudah rampung, berarti awal November sudah bisa langsung diberlakukan," kata dia.

Suka Artikel Ini? KLIK LIKE

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section