1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Setelah Plastik Berbayar, Pembungkus Plastik akan Kena Pajak

Peraturan cukai untuk botol dan kemasan plastik lainnya akan masuk dalam rancangan APBN-P.

By Dwifantya Aquina 13 April 2016 11:03
Setelah kantong plastik berbayar, kemasan plastik juga akan dikenai pajak (coolerlifestyle.com)

Money.id - Pemerintah berencana memberlakukan pajak pada pembungkus plastik, menyusul kebijakan kantong plastik berbayar yang sudah diberlakukan sejak 21 Februari 2016 lalu. Hal ini dikarenakan kebijakan kantong plastik berbayar dinilai tidak efektif untuk menekan sampah plastik.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, kemarin.

"Kayaknya sih secepatnya ya (pemberlakuan pajak pembungkus plastik). Karena ini mumpung juga masyarakat sedang concern dengan sampah plastik. Jadi ini saat yang tepat," ujar Menteri Siti Nurbaya Bakar usai acara peluncuran iklan Pentingnya Memilah Sampah Organik dan Non Organik di tempat pemulung, Jalan H Tholib, Jakarta Selatan.

Menurut Siti, kementeriannya sudah melakukan kajian terhadap barang apa saja yang akan dikenakan pajak pada pembungkusnya nanti. Dia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Lagi kita susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kemenkeu, nanti kan larinya cukai itu ke keuangan," terangnya.

Siti memastikan pajak ini tidak akan membebani masyarakat. "Nggak dong. Nanti dilihat, dia harus ganti kemasan kalau tidak mau dicukai. Harus cari alternatif, konsepnya itu," jelas Siti.

Kebijakan soal kantong plastik berbayar, menurut Siti hingga saat ini masih terus didalami. Terobosan lain untuk mengurangi sampah plastik yang beredar akan dilakukan dengan pemberian pajak pada pembungkus berbahan plastik.

"Terus dievalusi dan sedang kami pikirkan. Ini konsumer yang kita bebani. Bagaimana kemasan plastik dikenakan pajak. Sehingga ada alternatif pembungkus lain yang ramah lingkungan," ucapnya.

Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan biaya cukai tidak hanya untuk kemasan botol plastik tapi juga berbagai produk dalam kemasan plastik.

Peraturan cukai untuk botol dan kemasan plastik lainnya bisa masuk dalam rancangan perubahan anggaran perubahan dan belaja negara (APBN-P).

"‎Ya rencananya (masuk APBNP) begitu," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, cukai untuk botol plastik ini dilakukan bukan semata-mata untuk pendapatan Kemenkeu. Namun lebih pada kelestarian lingkungan dengan harapan konsumsi plastik botol juga kemasan plastik lainnya bisa terus menurun.

"Semoga penumpukan sampah botol plastik dan kemasan plastik lain bisa semakin sedikit, apalagi sampah ini sulit didaur ulang," kata dia.

Dia menambahkan, meski cukai akan dimasukan dari APBN-P 2016, Bambang belum bisa memastikan berapa pemasukan saat peraturan ini bisa dilaksanakan. Jumlah cukai untuk botol dan kemasan plastik ini pun belum tentu berada di atas Rp200. Bahkan rencananya cukai ini akan dibawah Rp200.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section