1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Sejarah Baru! KPK Tuntut Harta Nazaruddin Rp600 M Dirampas Negara

By Dwifantya Aquina 12 Mei 2016 15:15
Harta Bupati Bangkalan Dirampas Rp250 Miliar

Sebelum Nazaruddin, Pengadilan Tipikor juga telah merampas harta kekayaan eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron sebesar Rp250 miliar. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar sepanjang KPK menangani kasus korupsi.

Sekilas tentang harta rampasan Fuad Amin, pada Februari lalu Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan bupati Bangkalan itu dari delapan tahun menjadi 13 tahun penjara atas banding yang diajukannya.

Selain menambah hukuman, Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Fuad.

Pengadilan saat itu memutuskan, Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Perjanjian tersebut membuat PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Fuad Amin juga terbukti bersalah dalam dakwaan lainnya, yakni perkara tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.

Fuad memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014 untuk memperkaya diri sendiri. Pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp250 miliaran.

Berikut sebagian daftarnya:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
2. Sebuah mobil Toyota Alphard.
3. Sebuah mobil Toyota Camry.
4. Sebuah mobil Oddysey.
5. Sebuah mobil H1.
6. Sebuah mobil Honda Mobilio
7. Sebuah mobil Land Cruiser.
8. 12 mobil lainnya dari berbagai jenis.
8. 70 bidang tanah.
9. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
10. Rumah di jalan Teuku Umar Bangkalan.
11. Rumah di jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan,
12. Rumah di kelurahan Kraton Bangkalan
13. Rumah di jalan Cokro Bangkalan.
14. Rumah di jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
15. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Di bawah Fuad Amin, dipegang oleh eks Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dengan nilai aset sebesar Rp200 miliar dan diamini Mahkamah Agung (MA). Di bawah itu masih banyak terdakwa lainnya yang dirampas hartanya dan diamini oleh hakim agung Artidjo dkk. Seperti Angelina Sondakh yang hartanya dirampas Rp20 miliar, dan Anas Urbaningrum di atas Rp50 miliar.

Namun, jika tuntutan Nazaruddin dikabulkan pengadilan, maka jumlah rampasan harta Rp600 miliar menjadi catatan sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section