1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Sejarah Baru! KPK Tuntut Harta Nazaruddin Rp600 M Dirampas Negara

Sebelum mantan bendahara Parta Demokrat itu, KPK telah berhasil merampas harta Rp250 miliar milik eks Bupati Bangkalan.

By Dwifantya Aquina 12 Mei 2016 15:15
Eks bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (Merdeka.com)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuat catatan sejarah. Setelah merampas harta kekayaan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin sebesar Rp 250 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut harta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebesar Rp600 miliar dirampas untuk negara.

"Estimasi sekitar Rp600 miliar, jadi dari saham sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari uang yang disita itu juga sekitar Rp100 miliar, belum dari aset yang dari properti seperti rumah, pabrik. Itu kan nilainya cukup besar," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Jaksa juga menuntut Nazaruddin dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.

"Jadi kan ditotal pencucian uangnya sulit. Kita bicara keuntungannya saja waktu dia melakukan tindak pidana korupsi baik di dakwaan kesatu maupun ada perkara di luar itu. Sedangkan dari dakwaan kedua itu (pencucian uangnya) sekitar Rp500 miliar," tambah Kresno.

Menurut Kresno, kesulitan tersebut terjadi karena Nazaruddin memutar uangnya berkali-kali sehingga menutupi jejak jalur uang (layering).

"Karena uangnya layering, uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham, uangnya itu-itu juga, tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian karena uangnya cuma berputar-putar termasuk lari ke Singapura dan ke perkara Anas Urbaningrum ada yang dibuat untuk kongres. Tapi kalau patokan dakwaan kedua itu Rp500 miliar, dan kurang lebih (semuanya) Rp1 triliun kalau dijumlah baik fee maupun dari proyek," jelas Kresno.

Ia pun mengungkapkan, aset terbesar yang dirampas dari Nazaruddin berasal dari saham dan properti.

"Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total Rp1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper (penjaga) di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim Keng Seng. Kami sudah membuat MLA (mutual legal assistance) dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak," paparnya.

Bahkan kaksa juga mengaitkan Panama Papers dengan sebuah perusahaan terkait Nazaruddin. Ya, salah satu anak perusahaan Permai Grup yang dimilik Nazaruddin yaitu PT Pacific Putra Metropolitan Ltd, masuk Panama Papers.

"Coba dihubungkan dengan Panama Papers yang sedang heboh, di sana ada namanya PT Pacific Putra Metropolitan Ltd, namanya sama dengan PT Pacific yang membeli saham Garuda," ungkap Kresno.

Menurut Kresno, setidaknya Nazaruddin melalui anak-anak perusahaan Permai Grup membeli saham Garuda hingga SGD 6 juta.

"Kalau cerita yang kita ketahui di sini 6 juta dolar Singapura, berdasarkan fakta persidangan," tegas Kresno.

Nazaruddin dituntut berdasarkan tiga dakwaan, salah satunya menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.

NEXT: Koruptor lain yang dirampas hartanya >>>>

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section