1. HOME
  2. NEWS
TAKSI ONLINE

Sah! Taksi Online Boleh Beroperasi, Asal...

Menhub Jonan, Menkominfo Rudiantara, serta Menkopolhukkam Luhut sudah merilis keputusan resmi.

By Adhi 24 Maret 2016 17:51
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan (Setkab.go.id)

Money.id - Pemerintah akhirnya merilis keputusan terkait polemik taksi online.

Hari ini, Kamis 24 Maret 2016, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, beserta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menhukkam) Luhut Panjaitan menggelar rapat tertutup.

Hasilnya, layanan taksi online diperbolehkan untuk terus beroperasi. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib mereka penuhi.

"Kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, Uber dan Grab harus segera bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri," kata Menhub Jonan di kantor Kemenkopolhukam, Kamis 24 Maret 2016.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah memberikan dua opsi bagi Uber dan Grab (GrabCar). Pertama, mereka bisa memilih untuk menjadi operator angkutan umum. Dan yang kedua, mereka tetap hanya menjadi perusahaan penyedia aplikasi. Uber dan Grab pun memilih yang kedua.

Dengan begini, Uber dan Grab wajib mengarahkan para mitra (sopir) mereka untuk membentuk badan usaha tetap (BUT). Cara yang termudah adalah bergabung dengan badan transportasi umum atau koperasi rental kendaraan.

Selain itu, mobil-mobil yang digunakan untuk Uber dan Grab juga diwajibkan mengikuti uji KIR per 6 bulan sekali, sama seperti mobil angkutan umum dan niaga lainnya.

Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kelayakan kendaraan dan keselamatan penumpang.

Masuki masa transisi

Dalam kurun waktu dua bulan hingga 31 Mei 2016, Uber dan Grab masih diperbolehkan beroperasi sembari membenahi kelengkapan persyaratan mereka.

Akan tetapi, dalam masa transisi ini, Grab dan Uber ditekankan untuk tidak membuka penerimaan mitra (sopir) baru.

Baca juga:

 

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section