1. HOME
  2. NEWS
NEWS

RJ Lino Siap Lawan KPK Melalui Praperadilan

Mantan Direktur Utama Pelindo II itu merasa tak bersalah sehingga tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

By Dwifantya Aquina 31 Desember 2015 19:38
Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan KPK (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 11 Januari 2016.

Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, RJ Lino mengajukan praperadilan karena merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam salinan permohonannya, ada 5 alasan yang disebutkan Lino sebagai berikut.

1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (qcc);
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara;
3. Keberadaan 3 unit qcc telah menguntungkan keuangan negara;
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah;
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.

Pihak KPK menyatakan pihaknya telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Lino. KPK juga menegaskan bahwa praperadilan tersebut tak akan mengganggu proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan yang bersangkutan. Kita siap, karena kami meyakini proses penanganan perkara yang kami jalani sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section